Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran; b. teguran tertulis; c. denda; dan/atau d. pencabutan perizinan Rumah Sakit.
Koreksi Anda