Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda