Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan: a. memberikan konsultasi hukum; b. memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan; c. memberikan advokasi hukum; d. memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik; dan e. mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.
Koreksi Anda