Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana yang terdiri atas: a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik; b. radiasi atau pencemaran bahan kimia yang berbahaya, termasuk bahan berbahaya dan beracun; c. gangguan psikososial; dan/atau d. masalah ergonomis. (2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda