Koreksi Pasal 46
PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan:
a. melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien; dan
b. melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan standar Rumah Sakit.
Koreksi Anda
