Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit. (2) Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda