Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui: a. memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin; b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; c. penyediaan ambulan gratis; d. pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa; e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau f. melakukan upaya promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda