Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan pelayanan rawat inap kelas standar yang diperuntukan bagi peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda