Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 47 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa: a. triase; dan b. tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan. (2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda