Koreksi Pasal 11
PP Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap Badan Internasional yang telah mendapatkan pembebasan atau telah mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah masih tetap diberikan pembebasan sampai dengan berlakunya penetapan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda
