Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (2) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang. (3) Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Koreksi Anda