Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan berdasarkan: a. asas timbal balik; atau b. Perjanjian. (2) Selain dasar pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan kelaziman internasional.
Koreksi Anda