Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya. (2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber: a. anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda