Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk: a. pembangunan Rumah Umum; dan b. perolehan Rumah Umum. (2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah. (4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembiayaan: a. pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah; b. pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau c. pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Koreksi Anda