Koreksi Pasal 32
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
(2) Pengendalian atas pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPKP Pelaksana.
(5) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan, serta tindak turun tangan.
(6) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
