Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta penyusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda