Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. penyusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan; b. fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan; c. membangun kemitraan; d. penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan; e. pendampingan; dan f. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda