Koreksi Pasal 12
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan.
(2) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi fasilitas pembiayaan primer perumahan dan pembiayaan sekunder perumahan.
(3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.
Koreksi Anda
