Koreksi Pasal 4
PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk
perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
