Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 47 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Koreksi Anda