Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau institusi lain paling sedikit 1 (satu) setiap provinsi. (2) Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda