Koreksi Pasal 10
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menentukan jumlah tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pada 1 (satu) wilayah.
(2) Penentuan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan rasio antara jumlah Tenaga Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk.
(3) Penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. kondisi geografis dan aksesibilitas masyarakat;
b. tingkat utilitas; dan
c. jam kerja pelayanan.
(4) Dalam hal penetapan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketersediaan jumlah Tenaga
Kesehatan di wilayah tersebut, Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN kebijakan untuk memenuhi jumlah praktik mandiri masing-masing Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda
