Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. laboratorium kesehatan; h. optikal; i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan j. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional. (2) Dalam hal tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, Menteri dapat MENETAPKAN jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain jenis fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda