Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau b. pelayanan kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda