Koreksi Pasal 20
PP Nomor 47 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. rumah sakit kelas A;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui kegiatan penanaman modal asing;
c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan yang bersifat kompleks; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan rujukan nasional.
(5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mempertimbangkan ketentuan mengenai penentuan jumlah dan jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
