Koreksi Pasal 104
PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Teks Saat Ini
(1) Selain penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap akhir tahun anggaran yang telah ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a.
29. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
