Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa. (4) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota dengan menetapkannya dalam peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa. (5) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sudah ditetapkan oleh bupati/walikota dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda