Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan merupakan Satwa Liar, sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hanya dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda