Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemasukan Hewan, produk Hewan, dan media pembawa penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memperoleh izin pemasukan dari Menteri. (2) Setiap orang untuk memperoleh izin pemasukan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan menyampaikan dokumen yang menunjukkan pemenuhan terhadap persyaratan teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79. (3) Kewajiban memperoleh izin pemasukan dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemasukan benih dan bibit Hewan. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin pemasukan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda