Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi diberikan kepada setiap orang perseorangan yang memiliki Hewan sehat yang hewannya didepopulasi berdasarkan pedoman pemberantasan Wabah Penyakit Hewan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan penanganan Wabah atau bencana, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kompensasi, persyaratan dan tata cara pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda