Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendepopulasian Satwa Liar yang tertular Penyakit Hewan Eksotik dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda