Koreksi Pasal 69
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pendepopulasian Hewan dilakukan oleh Peternak, Perusahaan Peternakan, pemelihara Hewan, atau penanggungjawab Hewan di bawah pengawasan Dokter Hewan.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan, Dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdasarkan visum Dokter Hewan Berwenang.
(3) Pelaksanaan pendepopulasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan.
Koreksi Anda
