Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dilakukan oleh perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberian antisera dan peningkatan status gizi Hewan di daerah Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) wajib dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, Peternak, dan orang perseorangan yang memelihara Hewan. (3) Tindakan vaksinasi dan pemberian antisera Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh dan/atau di bawah penyeliaan Dokter Hewan. (4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada Peternak dan orang perseorangan yang memelihara Hewan untuk melaksanakan vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau Obat Hewan untuk peningkatan status gizi Hewan.
Koreksi Anda