Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengebalan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan terhadap semua Hewan rentan penyakit yang berada pada daerah Wabah. (2) Pengebalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui vaksinasi, pemberian antisera, dan/atau peningkatan status gizi Hewan secara serentak, masal, terpadu, berkelanjutan, dan terkoordinasi sampai tercapai tingkat kekebalan kelompok Hewan.
Koreksi Anda