Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan daerah Wabah Penyakit Hewan menular dapat diubah oleh Menteri sebagai: a. daerah tertular, dalam hal Wabah Penyakit Hewan sudah dapat dikendalikan; dan b. daerah bebas, dalam hal Wabah Penyakit Hewan berhasil diberantas.
Koreksi Anda