Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penutupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Veteriner harus memerintahkan kepada Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa untuk melakukan: a. pengandangan Hewan rentan; dan b. pengisolasian Hewan sakit dan/atau terduga sakit. (2) Otoritas Veteriner sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai terjadinya Wabah Penyakit Hewan dan cara pengendalian dan penanggulangannya; dan b. pengawasan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda