Koreksi Pasal 51
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam hal gubernur atau bupati/walikota belum melaporkan indikasi terjadinya Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dan ayat
(5) kepada Menteri untuk dinyatakan sebagai Wabah, Otoritas Veteriner setempat dapat melakukan tindakan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b sampai dengan huruf h.
Koreksi Anda
