Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberantasan Penyakit Hewan dilakukan untuk membebaskan Wilayah negara Republik INDONESIA dari kasus dan/atau agen Penyakit Hewan menular. (2) Pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada daerah tertular. (3) Pelaksanaan pemberantasan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada kompartemen, zona, pulau, gugusan pulau, kabupaten/kota, dan/atau provinsi sesuai dengan jenis dan situasi Penyakit Hewan.
Koreksi Anda