Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah bebas Penyakit Hewan Menular Strategis yang berisiko tinggi tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. berbatasan langsung dan tanpa barrier alam dengan daerah tertular atau daerah Wabah; b. lalu lintas Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dengan frekuensi tinggi; dan/atau c. jenis dan karakteristik Penyakit Hewan mudah dan cepat menular.
Koreksi Anda