Koreksi Pasal 37
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Kegiatan biosecurity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36 dapat mengikutsertakan peran masyarakat.
Koreksi Anda
