Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertular Penyakit Hewan Menular Strategis dan kawasan bebas Penyakit Hewan Menular Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus diawasi oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda