Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peringatan dini diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda