Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian melakukan kajian epidemiologis terhadap hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda