Koreksi Pasal 12
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap sampel dan/atau spesimen serta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Laboratorium Veteriner yang terakreditasi.
(3) Dalam hal Laboratorium Veteriner yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, Menteri MENETAPKAN Laboratorium Veteriner yang memiliki kemampuan pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(4) Dalam MENETAPKAN Laboratorium Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri harus mempertimbangkan sumber daya manusia yang berkompeten, peralatan yang memadai, dan menggunakan metodologi yang sahih.
Koreksi Anda
