Koreksi Pasal 9
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
