Koreksi Pasal 7
PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dilaporkan kepada Otoritas Veteriner provinsi dan Otoritas Veteriner Kementerian.
(2) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.
(3) Kegiatan surveilans yang dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang pada kementerian dilaporkan kepada Otoritas Veteriner Kementerian.
(4) Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian, serta Dokter Hewan Berwenang pada kementerian sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil surveilans dengan melakukan kajian epidemiologis.
(5) Hasil kajian epidemiologis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan peta.
Koreksi Anda
