Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda