Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pengumpulan data mengenai: a. agen Penyakit Hewan, vektor, reservoir Penyakit Hewan; b. induk semang, berupa identitas Hewan, dan data klinis; c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan d. dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup. (2) Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan/atau spesimen sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan. (3) Kegiatan surveilans yang dilaksanakan oleh Otoritas Veteriner Kementerian dilakukan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda