Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri, menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terintegrasi. (3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri. (4) Dalam melaksanakan pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data Penyakit Hewan. (5) Data Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari data yang diolah sesuai dengan perkembangan situasi Penyakit Hewan dan paling sedikit memuat status situasi Penyakit Hewan menular dan persyaratan teknis kesehatan Hewan.
Koreksi Anda