Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 menjadi tanggung jawab pemilik Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan. (2) Tindakan pengobatan Hewan dilakukan berdasarkan hasil diagnosis Dokter Hewan. (3) Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat keras, wajib menggunakan resep Dokter Hewan dan pemakaian Obat Hewan harus sesuai dengan petunjuk Dokter Hewan. (4) Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh pemilik Hewan, Peternak, atau Perusahaan Peternakan dengan mengikuti petunjuk yang tercantum dalam kemasan dan/atau leaflet Obat Hewan. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Dalam hal pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memberikan obat bebas terbatas, pemberian obat kepada Hewan dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
Koreksi Anda